Hadis Daruquthni No. 2862

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٦٢: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , نا يَحْيَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي قُتَيْلَةَ , نا الْحَارِثُ بْنُ مُحَمَّدٍ الْفِهْرِيُّ , عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسِهِ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2862: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Yahya bin Ibrahim bin Abu Qutailah menceritakan kepada kami, Al Harits bin Muhammad Al Fihri menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal harta seorang muslim kecuali atas dasar kerelaan hatinya."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al Harits bin Muhammad Al Fihri yang tidak diketahui keadaannya.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al Harits bin Muhammad Al Fihri yang tidak diketahui keadaannya. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2862
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if karena di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Al Harits bin Muhammad Al Fihri yang tidak diketahui keadaannya.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2862

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini