Hadis Daruquthni No. 2873
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2873: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Musa bin As-Sa'ib menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya pada orang lain, maka ia berhak mengambilnya, dan si pemegang barang meminta kembali harga dari orang yang menjual barang tersebut."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2873
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.