Hadis Daruquthni No. 2873

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٧٣: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا الْهَيْثَمُ بْنُ جَمِيلٍ , نا هُشَيْمٌ , نا مُوسَى بْنُ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ عَرَفَ مَتَاعَهُ عِنْدَ رَجُلٍ أَخَذَهُ , وَطَلَبَ ذَلِكَ الَّذِي اشْتَرَى مِنْهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2873: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Al Haitsam bin Jamil menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami, Musa bin As-Sa'ib menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya pada orang lain, maka ia berhak mengambilnya, dan si pemegang barang meminta kembali harga dari orang yang menjual barang tersebut."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2873
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya munqathi'. Al Hasan Al Bashri belum pernah mendengar dari Samurah bin Jundub. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2873

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini