Hadis Daruquthni No. 2874

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٧٤: نا أَبُو طَالِبٍ الْكَاتِبُ عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا حَمَّادُ بْنُ الْحَسَنِ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , ح وثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ , نا هُشَيْمٌ , عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وَجَدَ عَيْنَ مَالِهِ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ الْبَيْعَ مَنْ بَاعَهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2874: Abu Thalib Al Katib Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Hammad bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Amr bin Auf menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Amr bin Aun menceritakan kepada kami, Hasyim menceritakan kepada kami dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya miliknya pada seseorang seperti adanya, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut, dan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya munqathi. HR. Abu Daud (3531) dan An-Nasa'i (2685) dari Hasyim.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya munqathi. HR. Abu Daud (3531) dan An-Nasa'i (2685) dari Hasyim. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2874
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya munqathi. HR. Abu Daud (3531) dan An-Nasa'i (2685) dari Hasyim.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2874

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini