Hadis Daruquthni No. 2875

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٧٥: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْمَيْمُونِيُّ , قَالَ: ذَكَرْتُ لِأَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , فَقَالَ لِي: اذْهَبْ إِلَى حَدِيثٍ رَوَاهُ هُشَيْمٌ , عَنْ مُوسَى بْنِ السَّائِبِ , عَنْ قَتَادَةَ , عَنِ الْحَسَنِ , عَنْ سَمُرَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ وَجَدَ مَالَهُ عِنْدَ رَجُلٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ الْمُشْتَرِي مَنْ بَاعَهُ». قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَاهُ بَعْضُ أَصْحَابِنَا , عَنْ هُشَيْمٍ , وَقَدْ حَدَّثَ عَنْهُ هُشَيْمٌ بِغَيْرِ شَيْءٍ , وَرَوَى النَّاسُ عَنْهُ وَهُوَ ثِقَةٌ , وَرَوَى عَنْهُ شُعْبَةُ , وَكَنَّاهُ أَبَا سَعْدَةَ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2875: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Maimuni menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku menyebutkan kepada Ahmad bin Hanbal maka ia pun berkata kepadaku, "Lihatlah hadits yang diriwayatkan oleh Hasyim, dari Musa bin As-Sa'ib, dari Qatadah, dari Al Hasan, dari Samurah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, 'Barangsiapa menemukan barang miliknya (yang dirampas) pada seseorang, maka ia lebih berhak untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Sedangkan si pembeli barang tersebut meminta kembali uangnya dari si penjual." Ahmad berkata, "Sebagian sahabat kami menceritakan riwayat tersebut dari Hasyim, ada beberapa yang diriwayatkan dari Hasyim bukan sebagai apa-apa, orang-orang meriwayatkan darinya. Ia adalah perawi tsiqah. Syu‘bah pun meriwayatkan darinya. Ia juga dijuluki Abu Sa'dah.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2875
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2875

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini