Hadis Daruquthni No. 2876

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٧٦: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا الْحَجَّاجُ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ , عَنْ أَبِيهِ , [ص:430] عَنْ سَمُرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَصَابَ مَتَاعَهُ بِعَيْنِهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ , وَيَتْبَعُ صَاحِبَهُ مَنِ اشْتَرَى مِنْهُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2876: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Al Hajjaj mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Zaid bin Uqbah, dari ayahnya, dari Samurah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang mendapati barangnya seperti apa adanya, maka ia lebih berhak mengambilnya kembali. Sedangkan si pemegang barang meminta kembali uangnya dari si penjual."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if. Hajjaj adalah Ibnu Arthah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if. Hajjaj adalah Ibnu Arthah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2876
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Hajjaj adalah Ibnu Arthah adalah perawi dha'if. Biografinya telah dijelaskan sebelumnya.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2876

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini