Hadis Daruquthni No. 2877
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2877: Abu Bakar An-Naisaburi dan Al Hasan bin Yahya bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Muhammad Az-Za'farani menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami dari Abu Al Mu'tamir, dari Umar bin Khaldah Al Anshari, ia berkata: Kami pernah mendatangi Abu Hurairah untuk menanyakan perihal rekan kami yang sedang ditimpa utang karena bangkrut, ia berkata, "Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang mati atau bangkrut, bahwa pemilik barang lebih berhak untuk mengambil kembali barangnya jika ia mendapatinya seperti aslinya kecuali jika pemiliknya meninggalkannya sebagai bentuk pelunasan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (3523) dari Ibnu Abu Adz-Dzib, dan Ibnu Majah (2360) dari Ibnu Abu AdzDzib. Menurutku, Abu Al Mu'tamir adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 2/475). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (3523) dari Ibnu Abu Adz-Dzib, dan Ibnu Majah (2360) dari Ibnu Abu AdzDzib. Menurutku, Abu Al Mu'tamir adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 2/475). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2877
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Abu Daud (3523) dari Ibnu Abu Adz-Dzib, dan Ibnu Majah (2360) dari Ibnu Abu AdzDzib. Menurutku, Abu Al Mu'tamir adalah perawi yang tidak diketahui keadaannya (At-Taqrib, 2/475).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.