Hadis Daruquthni No. 2878
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2878: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzi'b menceritakan kepada kami, dia berkata: Abu Al Mu'tamir bin Amr bin nafi‘ menceritakan kepadaku dari Ibnu Khaldah Az-Zarqi — ketika itu adalah Hakim di Madinah—, dia bekata: Kami pernah menemui Abu Hufairah untuk bertanya tentang rekan kami yang mengalami kebangkrutan, ia berkata, "Rasulullah SAW memutuskan seperti ini, 'Siapa saja yang meninggal atau bangkrut, maka pemilik barang lebih berhak untuk mengambil kembali barang miliknya, jika mendapatinya seperti aslinya"
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jarudi (Al Muntaqa Al Akhbar, 634) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam. HR. Muslim (bab: Al Musaqah, 24/25) dan yang lainnya dari hadits Abu Hurairah dengan sanad marfu'. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jarudi (Al Muntaqa Al Akhbar, 634) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam. HR. Muslim (bab: Al Musaqah, 24/25) dan yang lainnya dari hadits Abu Hurairah dengan sanad marfu'. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2878
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Ibnu Al Jarudi (Al Muntaqa Al Akhbar, 634) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Hakam. HR. Muslim (bab: Al Musaqah, 24/25) dan yang lainnya dari hadits Abu Hurairah dengan sanad marfu'.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.