Hadis Daruquthni No. 2879
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2879: Ahmad bin Abdullah bin Muhammad Al Wakil dan Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Zaid bin Abu Al Warqa' menceritakan kepada kami (h) Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Amr Al Izzi menceritakan kepada kami, Al Firyabi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Sa'id, dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amr bin Hazm, dari Umar bin Abdul Aziz, dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa menjual barang sementara pembelinya mengalami kebangkrutan (sebelum ia membayar barang tersebut), lalu si penjual mendapati barangnya seperti aslinya, maka ia lebih berhak atas barang tersebut dari pemilik hak piutang lainnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/155), Muslim (bab: Al Musaqah, 22) dan Yahya bin Sa'id. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/155), Muslim (bab: Al Musaqah, 22) dan Yahya bin Sa'id. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2879
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Al Bukhari (3/155), Muslim (bab: Al Musaqah, 22) dan Yahya bin Sa'id.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.