Hadis Daruquthni No. 2881
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2881: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad Al Firyabi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Az-Zubaidi, dari Az-Zuhri, dari Abu Bakar bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW dengan redaksi yang sama, namun disertai penambahan redaksi, "Siapa saja yang meninggal sementara di tangannya terdapat barang milik orang lain (yang ia beli) baik orang tersebut sudah menerima sebagian pembayarannya maupun belum, maka ia adalah uswatul ghurama" Al Yaman bin Adi meriwayatkan hal yang berbeda dalam sanadnya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. HR. Abu Daud (3522) dari Abdullah bin Abdul Jabbar dan Ibnu Al Jarud (Al Muntaqa Al Akhbar, 232) dari Abdullah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. HR. Abu Daud (3522) dari Abdullah bin Abdul Jabbar dan Ibnu Al Jarud (Al Muntaqa Al Akhbar, 232) dari Abdullah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2881
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. HR. Abu Daud (3522) dari Abdullah bin Abdul Jabbar dan Ibnu Al Jarud (Al Muntaqa Al Akhbar, 232) dari Abdullah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.