Hadis Daruquthni No. 2889

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٨٨٩: ثنا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ , عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ , عَنْ جَابِرٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ بِوَضْعِ الْجَوَائِحِ وَنَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2889: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Yahya bin Ma'in menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Humaid Al A'raj, dari Sulaiman bin Atiq, dari Jabir, bahwa Nabi SAW memerintahkan untuk merelakan kerusakan dan praktek jual beli sinin."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya shahih. HR. Muslim (bab: Pengairan, 17), dari Sufyan setengah bagian pertama darinya, Abu Daud (3374) secara utuh dari Yahya bin Ma'in dan Ahmad bin Hanbal.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya shahih. HR. Muslim (bab: Pengairan, 17), dari Sufyan setengah bagian pertama darinya, Abu Daud (3374) secara utuh dari Yahya bin Ma'in dan Ahmad bin Hanbal. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2889
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya shahih. HR. Muslim (bab: Pengairan, 17), dari Sufyan setengah bagian pertama darinya, Abu Daud (3374) secara utuh dari Yahya bin Ma'in dan Ahmad bin Hanbal.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2889

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini