Hadis Daruquthni No. 2904
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2904: Ibrahim bin Ahmad Al Qarmisini menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Thalib Bitharasus menceritakan kepada kami, Abdullah bin Nashr Al Asham menceritakan kepada kami, Syababah menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adz-Dzib menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al Musayyab, dan Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barang gadaian tidak berpindah kepada penerima gadaian setelah lewat batas waktunya, dan barang gadaian adalah hak orang yang menggadaikannya. Ia berhak mendapatkan hasil dari barang tersebut, dan ia pun berkewajiban menanggung bebannya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Dan Abdullah bin Nashr Al Anthaki Al Asham adalah perawi munkar. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Dan Abdullah bin Nashr Al Anthaki Al Asham adalah perawi munkar. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2904
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Dan Abdullah bin Nashr Al Anthaki Al Asham adalah perawi munkar.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.