Hadis Daruquthni No. 2932
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2932: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Syarik menceritakan kepada kami dari Adbul Aziz bin Rafi‘, dari Umayyah bin Shafwan bin Umayyah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa buah perisai darinya pada waktu perang Hunain. Umayyah berkata, "Wahai Muhammad, apakah ia diambil begitu saja?" Rasulullah SAW menjawab, "Ia adalah barang pinjaman yang akan dijamin." Umayyah berkata, "Lalu sebagian dari perisai itu hilang." Rasulullah SAW pun menawarkan kepadanya bahwa ia akan menanggungnya. Umayyah berkata, "Sekarang aku lebih tertarik kepada Islam."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2932
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.