Hadis Daruquthni No. 2932

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٢٩٣٢: ثنا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا أَبُو الْأَزْهَرِ , وَأَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , قَالَا: نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , أنا شَرِيكٌ , عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ , عَنْ أُمَيَّةَ بْنِ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ مِنْهُ يَوْمَ حُنَيْنٍ أَدْرَاعًا , فَقَالَ: أَغَصْبًا يَا مُحَمَّدُ؟ , قَالَ: «بَلْ عَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ؟» , قَالَ: فَضَاعَ [ص:453] بَعْضُهَا فَعَرَضَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَضْمَنَهَا , فَقَالَ: «أَنَا الْيَوْمَ فِي الْإِسْلَامِ أَرْغَبُ»

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 2932: Abdullah bin Muhammad bin Ziyad An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abul Azhar dan Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berkata: Yazid bin Harun menceritakan kepada kami. Syarik menceritakan kepada kami dari Adbul Aziz bin Rafi‘, dari Umayyah bin Shafwan bin Umayyah, dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam beberapa buah perisai darinya pada waktu perang Hunain. Umayyah berkata, "Wahai Muhammad, apakah ia diambil begitu saja?" Rasulullah SAW menjawab, "Ia adalah barang pinjaman yang akan dijamin." Umayyah berkata, "Lalu sebagian dari perisai itu hilang." Rasulullah SAW pun menawarkan kepadanya bahwa ia akan menanggungnya. Umayyah berkata, "Sekarang aku lebih tertarik kepada Islam."

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83).
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83). ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 2932
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if HR. Abu Daud (3562), Al Baihaqi (6/89), dan Ahmad (6/465). Menurutku, di dalam sanadnya terdapat perawi bernama Syarik Al Qadhi, yang divonis dha‘if. Sedangkan Umayyah bin Shafwan adalah perawi yang dapat diterima (At-Taqrib, 1/83).
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 2932

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini