Hadis Daruquthni No. 2936
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2936: Al Husain bin Ismail, Ali bin Abdullah bin Mubasysyir, dan Ibnu Al Ala' menceritakan kepada kami, mereka berkata bahwa Al Asy'ats menceritakan kepada kami, Al Mu'tamir menceritakan kepada kami dari Al Hajjaj bin Furafishah, dari Muhammad bin Al Walid, dari Abu Amir Al Aushabi, dari Abu Umamah, bahwa Nabi SAW bersabda, "Barang pinjaman dikembalikan, dan minhah atau manihah pun dikembalikan." Seorang sahabat bertanya, "Bagaimana dengan janji wahai Rasulullah?''' Beliau menjawab, "Janji kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2936
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.