Hadis Daruquthni No. 2937
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2937: Ya'qub bin Ibrahim, Ahmad bin Abdullah Al Wakil, dan yang lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Al Hasan bin Urfah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Syurahbil bin Muslim Al Khaulani, dia berkata: Aku mendengar Abu Umamah Al Bahili berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berpesan dalam Khutbahnya ketika melaksanakan Haji Wada', "Sesungguhnya Allah telah kepada masing-masing hak-hak mereka. Maka tidak ada harta wasiat untuk para ahli waris. Nasab seorang anak sah karena perkawinan. Pezina tidak dapat apa-apa selain batu (tidak bisa mengklaim anaknya dari zina) dan perhitungannya diserahkan kepada Allah. Barangsiapa yang mengaku-ngaku nasabnya kepada selain ayahnya, atau memberikan keloyalannya kepada selain yang memerdekakannya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia hingga Hari Kiamat. Seorang istri dilarang membelanjakan sesuatu yang ada dirumahnya kecuali atas izin suaminya." Lalu ada yang bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, tidak pula memberikan makanan?" Rasulullah menjawab, "Itu adalah harta kita yang paling baik" Kemudian beliau bersabda, "Barang pinjaman harus dikembalikan, minhah harus dikembalikan, utang harus dibayar, dan pemimpin yang berutang.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. At-Tirmidzi (1265), Ibnu Majah (2398), dan Abu Daud (3565) dari Ismail bin Ayyasy. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. At-Tirmidzi (1265), Ibnu Majah (2398), dan Abu Daud (3565) dari Ismail bin Ayyasy. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2937
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. At-Tirmidzi (1265), Ibnu Majah (2398), dan Abu Daud (3565) dari Ismail bin Ayyasy.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.