Hadis Daruquthni No. 2939
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2939: Abu Ali Al Husain bin Al Qasim bin Ja'far Al Kaukabi menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Amr bin Abdul Jabbar menceritakan kepada kami dari Ubaidah bin Hassan, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Peminjam barang yang tidak berkhianat (atas amanah) tidak menanggung barang pinjamannya, tidak pula bagi orang yang dititipi barang yang tidak berkhianat (atas amanah)." Amr dan Ubaidah adalah perawi dha'if, dan ia tidak meriwayatkan dari Syuraih Al Qadhi secara marfu'.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if HR. Al Baihaqi (6/91) dari Syuraih secara mauquf. Menurutku, Amr bin Abdul Jabbar dan Ubaidah bin Hassan adalah perawi dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if HR. Al Baihaqi (6/91) dari Syuraih secara mauquf. Menurutku, Amr bin Abdul Jabbar dan Ubaidah bin Hassan adalah perawi dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2939
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if HR. Al Baihaqi (6/91) dari Syuraih secara mauquf. Menurutku, Amr bin Abdul Jabbar dan Ubaidah bin Hassan adalah perawi dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.