Hadis Daruquthni No. 2940
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2940: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Al Walid menceritakan kepada kami, ayahku mengabarkan kepadaku, Ibnu Jabir menceritakan kepada kami dari Sulaiman bin Musa, bahwa Atha‘ bin Abu Rabah mengabarkan kepadanya tentang tafsir barang pinjaman dikembalikan, dia berkata, "Sekelompok orang masuk Islam saat masih memegang barang-barang pinjaman milik orang-orang musyrik. Mereka kemudian berkata, 'Islam telah memberikan kepada kami barangbarang pinjaman milik orang-orang musyrik yang ada di tangan kami dari.' Kasus itu akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau pun bersabda, 'Islam tidak memberikan kepada kalian apa yang bukan hak kalian. Barang pinjaman dikembalikan.' Setelah itu mereka mengembalikan barang pinjaman yang masih berada di tangan mereka." Hadits ini mursal sehingga tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (6/88) dari jalur Ad-Daraquthni. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (6/88) dari jalur Ad-Daraquthni. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2940
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. HR. Al Baihaqi (6/88) dari jalur Ad-Daraquthni.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.