Hadis Daruquthni No. 2951
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2951: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Sa'id Al Asyaj menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Ismail menceritakan kepada kami, dari Amr bin Dinar, dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Seseorang lebih berhak atas barang pemberiannya selama pemberian itu belum tetap."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Abu Syaibah {Al Mushannaf, 6/474) dan Ibnu Majah (2387) dari Waki'. Menurutku, Ibrahim bin Ismail bin Majma' adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/33). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Abu Syaibah {Al Mushannaf, 6/474) dan Ibnu Majah (2387) dari Waki'. Menurutku, Ibrahim bin Ismail bin Majma' adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/33). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2951
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Ibnu Abu Syaibah {Al Mushannaf, 6/474) dan Ibnu Majah (2387) dari Waki'. Menurutku, Ibrahim bin Ismail bin Majma' adalah perawi dha'if (At-Taqrib, 1/33).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.