Hadis Daruquthni No. 2952
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2952: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ismail bin Abu Al Harits menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami (h) Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ja'far bin Aun menceritakan kepada kami, Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Abu Hurairah Berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Penghibah lebih berhak atas hibahnya selama ia belum tetap."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2952
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.