Hadis Daruquthni No. 2961
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2961: Dibacakan kepada Abu Al Qasim Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz bin Mani' dan aku mendengarnya, Ubaidullah bin Umar Al Qawariri menceritakan kepada kalian, Muslim bin Khalid menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Ali bin Muhammad menyebutkannya' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW — ketika memerintahkan agar mengusir bani An-Nadhir dari Madinah— beberapa orang dari mereka mendatangi beliau dan berkata, "Kami masih memiliki utang yang belum dilunasi." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah dan segeralah pergi.”
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/52) dari Muslim bin Khalid, dan Muhammad bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah. Menurutku, Muslim bin Khalid adalah seorang perawi jujur namun banyak melakukan kegamangan dalam periwatan {At-Taqrib, 2/245). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/52) dari Muslim bin Khalid, dan Muhammad bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah. Menurutku, Muslim bin Khalid adalah seorang perawi jujur namun banyak melakukan kegamangan dalam periwatan {At-Taqrib, 2/245). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2961
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/52) dari Muslim bin Khalid, dan Muhammad bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah. Menurutku, Muslim bin Khalid adalah seorang perawi jujur namun banyak melakukan kegamangan dalam periwatan {At-Taqrib, 2/245).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.