Hadis Daruquthni No. 2963
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2963: Al Husain bin Ismail, Abu Bakar An-Naisaburi, dan lainnya menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sa'dan bin Nashr menceritakan kepada kami, Afif bin Salim menceritakan kepada kami dari Az-Zanji bin Khalid, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengusir bani An-Nadhir, mereka berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya kami masih memiliki utang terhadap orang-orang." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkanlah dan segeralah pergi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Daud bin Al Hushain adalah perawi tsiqah, kecuali Ikrimah, yang dituduh sebagai penganut faham Khawarij (At-Taqrib, 1/231). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Daud bin Al Hushain adalah perawi tsiqah, kecuali Ikrimah, yang dituduh sebagai penganut faham Khawarij (At-Taqrib, 1/231). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2963
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Daud bin Al Hushain adalah perawi tsiqah, kecuali Ikrimah, yang dituduh sebagai penganut faham Khawarij (At-Taqrib, 1/231).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.