Hadis Daruquthni No. 2964
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2964: Muhammad bin Ubaidullah bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Yahya menceritakan kepada kami, Az-Zanji bin Khalid menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Ali bin Yazid bin Rukanah, dari Daud bin Al Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: Ketika Rasulullah SAW hendak mengeluarkan bani An-Nadhir, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau telah memerintahkan untuk mengeluarkan kami, sementara kami masih memiliki hak piutang atas orang-orang yang belum dilunasi." Rasulullah SAW bersabda, "Tinggalkan dan segeralah pergi." Muslim bin Khalid ragu terhadap sanadnya. Ia adalah seorang perawi yang buruk ingatannya lagi lemah.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Abdul Aziz bin Yahya adalah seorang perawi yang ditinggalkan riwayatnya karena dituduh berdusta dalam meriwayatkan hadits. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Abdul Aziz bin Yahya adalah seorang perawi yang ditinggalkan riwayatnya karena dituduh berdusta dalam meriwayatkan hadits. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2964
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Abdul Aziz bin Yahya adalah seorang perawi yang ditinggalkan riwayatnya karena dituduh berdusta dalam meriwayatkan hadits.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.