Hadis Daruquthni No. 2968
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2968: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah menceritakan kepada kami, Musa bin Ubaidah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang praktek muzabanah dan menjual kurma basah dengan kurma kering dengan cara menakar."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Menurutku, Musa bin Ubaidah adalah perawi dha'if, terlebih lagi Abdullah bin Dinar, meskipun ia adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 2/287). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Menurutku, Musa bin Ubaidah adalah perawi dha'if, terlebih lagi Abdullah bin Dinar, meskipun ia adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 2/287). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2968
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Menurutku, Musa bin Ubaidah adalah perawi dha'if, terlebih lagi Abdullah bin Dinar, meskipun ia adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 2/287).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.