Hadis Daruquthni No. 2969
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2969: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Zaid bin Akhzam menceritakan kepada kami, Abdullah bin Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ubaidah menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar RA, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang memperjual-belikan kurma yang masih basah dengan kurma yang sudah kering."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2969
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.