Hadis Daruquthni No. 2970
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2970: Ubaidullah bin Abdushshamad bin Al Muhtadi Billah menceritakan kepada kami, Al Walid bin Hammad bin Jabir Ar-Ramli menceritakan kepada kami, Abu Salamah — yaitu Yazid bin Khalid bin Murasysyal— menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Hayyan menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang menjual kurma yang masih basah dengan kurma yang sudah kering."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Ibid. Yahya bin Abu Unaisah adalah perawi yang sangat dha'if (At-Taqrib, 2/343). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Ibid. Yahya bin Abu Unaisah adalah perawi yang sangat dha'if (At-Taqrib, 2/343). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2970
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Ibid. Yahya bin Abu Unaisah adalah perawi yang sangat dha'if (At-Taqrib, 2/343).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.