Hadis Daruquthni No. 2975
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2975: Abdullah Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami dengan cara membaca dan aku mendengarnya, Abu Muhammad Abdullah bin Aun Al Kharraz —dari hafalannya tahun 226 H— menceritakan kepada kami, Malik bin Anas menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Yazid bahwa Abu Ayyasy bertanya kepada Sa'd tentang gandum yang ditukar dengan sult (sejenis jewawut berwarna putih dan tidak berkulit) Ia kemudian memakruhkannya, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang jual beli kurma yang telah kering dengan kurma yang masih basah." Ia berkata, "Jika kering maka timbangannya akan berkurang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3359), At-Tirmidzi (1225), An-Nasa'i (4549), Ibnu Majah (2264), Malik, dan Al Hakim (2/38). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3359), At-Tirmidzi (1225), An-Nasa'i (4549), Ibnu Majah (2264), Malik, dan Al Hakim (2/38). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2975
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3359), At-Tirmidzi (1225), An-Nasa'i (4549), Ibnu Majah (2264), Malik, dan Al Hakim (2/38).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.