Hadis Daruquthni No. 2978
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2978: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Abdullah bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Abu Ubaidullah Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb menceritakan kepada kami, pamanku menceritakan kepadaku, Makhramah bin Bakir menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang membeli sesuatu dari seseorang, maka masing-masing memiliki hak khiyar hingga mereka berpisah dari tempatnya, kecuali apabila jual belinya adalah jual beli khiyar. Tidak halal bagi seseorang meninggalkan rekannya karena takut apabila ia membatalkan jual belinya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3456), At-Tirmidzi (1247), dan An-Nasa'I (4488) |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3456), At-Tirmidzi (1247), dan An-Nasa'I (4488) | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2978
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (3456), At-Tirmidzi (1247), dan An-Nasa'I (4488)
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.