Hadis Daruquthni No. 2995
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 2995: Ahmad bin Muhammad bin Yusuf Al Fazari menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mughirah Hamdan menceritakan kepada kami, Al Qasim bin Al Hakam menceritakan kepada kami, Abu Hanifah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Abu Ziyad, dari Abu Najih, dari Abdullah bin Amr, berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Makkah adalah kota Haram, dan haram hukumnya menjual rumahrumahnya, serta haram mengambil upah dari penyewaan rumah-rumahnya."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (6/35) dan Al Hakim (2/53) dari Abu Hanifah. Menurutku, Ubaidullah bin Abu Ziyad bukanlah perawi yang kuat, sedangkan Abu Hanifah dha‘if di dalam masalah hadits. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (6/35) dan Al Hakim (2/53) dari Abu Hanifah. Menurutku, Ubaidullah bin Abu Ziyad bukanlah perawi yang kuat, sedangkan Abu Hanifah dha‘if di dalam masalah hadits. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 2995
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (6/35) dan Al Hakim (2/53) dari Abu Hanifah. Menurutku, Ubaidullah bin Abu Ziyad bukanlah perawi yang kuat, sedangkan Abu Hanifah dha‘if di dalam masalah hadits.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.