Hadis Daruquthni No. 3006
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3006: Ali bin Ibrahim Al Mustamli menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ziyad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Muslim bin Khalid Az-Zanji menceritakan kepada kami, Zaid bin Aslam menceritakan kepada kami dari Ibnu Al Bailamani, dari Surraq dia berkata, "Aku pernah memiliki utang kepada seseorang. Orang itu kemudian membawaku ke hadapan Rasulullah SAW namun ia tidak mendapatkan uang dariku. Ia lalu menjualku darinya atau kepadanya." Kedua anak Zaid bin Aslam meriwayatkan hadits yang berbeda.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha‘if Menurutku, di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bm Khalid Az-Zanji, yang divonis dha‘if Sementara Muhammad bin Ziyad bin Abdullah adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam meriwayatkan (At-Taqrib, 1/163). Sedangkan Ibnu Al Bailami juga perawi dha‘if. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha‘if Menurutku, di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bm Khalid Az-Zanji, yang divonis dha‘if Sementara Muhammad bin Ziyad bin Abdullah adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam meriwayatkan (At-Taqrib, 1/163). Sedangkan Ibnu Al Bailami juga perawi dha‘if. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3006
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha‘if Menurutku, di dalamnya terdapat perawi bernama Muslim bm Khalid Az-Zanji, yang divonis dha‘if Sementara Muhammad bin Ziyad bin Abdullah adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam meriwayatkan (At-Taqrib, 1/163). Sedangkan Ibnu Al Bailami juga perawi dha‘if.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.