Hadis Daruquthni No. 3014
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3014: Abu Muhammad bin Sha'id menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abu Abdurrahman Al Muqri menceritakan kepada kami, ayaliku menceritakan kepada kami, Haiwah dan Ibnu Lahi'ah menceritakan kepada kami, mereka berkata: Abu Al Aswad menceritakan kepada kami dari Urwah bin Az-Zubair, dari selainnya, bahwa Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah SAW pernah mensyaratkan kepada seseorang jika ia memberinya modal untuk akad muqaradhah yang ia investasikan, "Jangan engkau jadikan uangku menjadi benda bernyawa, jangan engkau bawa ia di laut, jangan engkau membawanya singgah di perut aliran (sungai). Jika engkau melakukan salah satu darinya, maka engkau bertanggung jawab (kalau terjadi apa-apa) atas hartaku."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Muqaradhah adalah akad penitipan barang oleh pemiliknya kepada pihak lain untuk dijual dengan kesepakatan kentungan diberikan kepada pemilik barang. Sanadnya Shahih. HR. Al Baihaqi (6/111) dari Hubrah dan Ibnu Lahi'ah. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Muqaradhah adalah akad penitipan barang oleh pemiliknya kepada pihak lain untuk dijual dengan kesepakatan kentungan diberikan kepada pemilik barang. Sanadnya Shahih. HR. Al Baihaqi (6/111) dari Hubrah dan Ibnu Lahi'ah. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3014
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Muqaradhah adalah akad penitipan barang oleh pemiliknya kepada pihak lain untuk dijual dengan kesepakatan kentungan diberikan kepada pemilik barang. Sanadnya Shahih. HR. Al Baihaqi (6/111) dari Hubrah dan Ibnu Lahi'ah.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.