Hadis Daruquthni No. 3021
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3021: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Ismail bin Abu Al Harits menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab bin Atha' Al Khaffaf menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Al Hakam, dari AbduiTahman bin Abu Laila, dari Ali, dia berkata, "Suatu ketika Rasulullah SAW datang membawa tawanan. Beliau kemudian menyuruhku untuk menjual dua orang yang saling bersaudara. Aku lalu menjual mereka dan memisahkan antara keduanya. Hal tersebut akhirnya sampai kepada Rasulullah SAW. Beliau lantas bersabda,' Temukanlah mereka dan kembalikanlah mereka. Lalu juallah mereka bersama-sama, dan jangan engkau pisahkan mereka berdua."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3021
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.