Hadis Daruquthni No. 3023
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3023: Muhammad bin Ibrahim bin Nairuz menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah Al Makhzumi menceritakan kepada kami, Yahya bin Adam menceritakan kepada kami (h) Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Utsman bin Abu Syaibah menceritakan kepada kami, Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, mereka berdua berkata: Abdussalam bin Harb menceritakan kepada kami dari Yazid bin Abdurrahman Abu Khalid Ad-Daliani, dari Al Hakam, dari Maimun bin Abu Syabib, dari Ali bin Abu Thalib, bahwa ia pernah menjual, kemudian ia memisahkan antara ibu dan anak. Nabi SAW lalu menyuruhnya untuk mengembalikannya. Utsman berkata, "Ia memisahkan antara seorang budak perempuan dengan anaknya. Maka Rasulullah SAW pun melarangnya melakukan hal tersebut. Sedangkan jual beli dibatalkan.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3023
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.