Hadis Daruquthni No. 3025
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3025: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus AsSarraj menceritakan kepada kami, Abu Bakar bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Sulaiman At-Taimi menceritakan kepada kami dari Thaliq bin Muhammad, dari Imran bin Hushain, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Terlaknatlah orang yang memisahkan." Abu Bakar berkata, "Ini adalah mubham. Hal ini bagi kami berlaku pada tawanan dan anak."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (2/55) dan menurutnya hadits ini shahih, dan Imam Adz-Dzahabi pun membenarkannya, dan Al Baihaqi (9/128) dari Abdurrahman bin Yunus As-Saraj. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (2/55) dan menurutnya hadits ini shahih, dan Imam Adz-Dzahabi pun membenarkannya, dan Al Baihaqi (9/128) dari Abdurrahman bin Yunus As-Saraj. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3025
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Hakim (2/55) dan menurutnya hadits ini shahih, dan Imam Adz-Dzahabi pun membenarkannya, dan Al Baihaqi (9/128) dari Abdurrahman bin Yunus As-Saraj.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.