Hadis Daruquthni No. 3030
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3030: Ahmad bin Isa bin Ali Al Khawwash menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Haitsam bin Khalid Al Askari menceritakan kepada kami, Abdullah bin Amr bin Hassan menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku pernah mendengar Makhul berkata bahwa Nafi' bin Mahmud bin Ar-Rabi' menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa ia mendengar Abdan bin Ash-Shamit berkata, "Rasulullah SAW melarang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya." Lalu ada yang berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, sampai kapan hal itu berlaku?' Beliau menjawab, 'Hingga anak laki-laki mencapai baligh, dan anak perempuan mengalami haid.,,'' Abdullah adalah Al Waqidi, ia adalah perawi dha‘if. Ali bin Al Madini menudingnya sebagai pendusta. Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Sa'id selain dirinya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha‘if. HR. Al Baihaqi (9/128) dari Ahmad bin Al Haitsam. Menurutku, Abdullah bin Amr bin Hassan adalah perawi matruk (Al Mizan, 3/182). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha‘if. HR. Al Baihaqi (9/128) dari Ahmad bin Al Haitsam. Menurutku, Abdullah bin Amr bin Hassan adalah perawi matruk (Al Mizan, 3/182). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3030
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha‘if. HR. Al Baihaqi (9/128) dari Ahmad bin Al Haitsam. Menurutku, Abdullah bin Amr bin Hassan adalah perawi matruk (Al Mizan, 3/182).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.