Hadis Daruquthni No. 3031

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٠٣١: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا حَمَّادٌ , ح وَنا مُحَمَّدٌ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا مُوسَى , نا أَبَانُ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحِمْيَرِيِّ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , وَقَالَ أَبَانُ: أَنَّ عَامِرَ الشَّعْبِيَّ حَدَّثَهُ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «مَنْ وَجَدَ دَابَّةً قَدْ عَجَزَ عَنْهَا أَهْلُهَا أَنْ يَعْلِفُوهَا فَسَيَّبُوهَا فَأَخَذَهَا الرَّجُلُ فَأَحْيَاهَا فَهِيَ لَهُ». وَقَالَ فِي حَدِيثِ أَبَانَ: قَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: فَقُلْتُ: عَمَّنْ هَذَا؟ , قَالَ: عَنْ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , هَذَا حَدِيثُ حَمَّادٍ وَهُوَ أَبْيَنُ وَأَتَمُّ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3031: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa bin Ismail menceritakan kepada kami, Hammad menceritakan kepada kami (h) Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Musa menceritakan kepada kami, Aban menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Humaid bin Abdurrahman Al Humairi, dari Asy-Sya'Abi, dan Aban mengatakan bahwa Amir Asy-Sya'Abi menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menemui seekor hewan, dimana pemiliknya sudah tidak sanggup lagi memberinya makan dan meninggalkannya begitu saja, lalu orang tersebut mengambilnya dan mengurusnya, maka ia berhak atasnya. Ia berkata tentang hadits Aban, Ubaidullah berkata: Aku berkata, "Dari siapa ini?" Ia menjawab, "Dari salah seorang sahabat Rasulullah SAW." Hadits Hammad ini lebih jelas dan sempurna.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya mursal. HR Abu Daud (3524) dan Al Baihaqi (6/198). Menurutku, Al Humairi adalah perawi yang dapat diterima periwayatannya (At-Taqrib, 1/533) dan Asy-Sya'bi meriwayatkannya secara mursal.
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya mursal. HR Abu Daud (3524) dan Al Baihaqi (6/198). Menurutku, Al Humairi adalah perawi yang dapat diterima periwayatannya (At-Taqrib, 1/533) dan Asy-Sya'bi meriwayatkannya secara mursal. ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3031
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. HR Abu Daud (3524) dan Al Baihaqi (6/198). Menurutku, Al Humairi adalah perawi yang dapat diterima periwayatannya (At-Taqrib, 1/533) dan Asy-Sya'bi meriwayatkannya secara mursal.
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3031

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini