Hadis Daruquthni No. 3032
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3032: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hafash bin Abdullah menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Sa'id, dari Amr bin Syu'aib, dari Abdullah bin Abu Najih, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Ketika perang Khaibar Rasulullah SAW melarang menjual harta rampasan perang sampai ia dibagi, dari menikahi wanita yang sedang hamil sampai ia melahirkan apa yang berada di dalam perutnya. Beliau bersabda, 'Apakah engkau akan menyirami tanaman orang selainmu.? dan dari daging keledai jinak, serta dari daging setiap hewan yang memiliki taring dan binatang buas."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3032
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.