Hadis Daruquthni No. 3038
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3038: Muhammad bin Abdullah bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Ishaq bin Al Hasan menceritakan kepada kami, Al Qa'nabi menceritakan kepada kami dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Sa'id bin Al Musayyab, bahwa Rasulullah SAW melarang menjual hewan dengan daging. Ia juga berkata: Malik menceritakan kepada kami dari Abu Az-Zinad, dari Ibnu Al Musayyab, ia berkata, "Beliau melarang menjual hewan dengan daging."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya mursal. HR. Malik (Al Muwaththa', 507) dan Ibnul Jauzi (At-Tahqiq, 2/176) dari Zaid bin Aslam. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya mursal. HR. Malik (Al Muwaththa', 507) dan Ibnul Jauzi (At-Tahqiq, 2/176) dari Zaid bin Aslam. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3038
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya mursal. HR. Malik (Al Muwaththa', 507) dan Ibnul Jauzi (At-Tahqiq, 2/176) dari Zaid bin Aslam.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.