Hadis Daruquthni No. 3039
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3039: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Fadhl bin Sahl menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ma'mar, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Nabi SAW melarang menjual binatang dengan binatang secara utang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/288) dari Ma'mar, At-Tirmidzi (1237), Abu Daud (3356), dan An-Nasa'i (4624) dari Samurah secara marfu' dengan sanad munqathi'. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/288) dari Ma'mar, At-Tirmidzi (1237), Abu Daud (3356), dan An-Nasa'i (4624) dari Samurah secara marfu' dengan sanad munqathi'. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3039
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (5/288) dari Ma'mar, At-Tirmidzi (1237), Abu Daud (3356), dan An-Nasa'i (4624) dari Samurah secara marfu' dengan sanad munqathi'.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.