Hadis Daruquthni No. 3040
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3040: Muhammad bin Ali bin Ismail bin Al Ubuli menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ismail bin Ahmad Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Ishaq bin Ibrahim bin Juti menceritakan kepada kami, Abdul Malik Adz-Dzimari menceritakan kepada kami, Sufyan Ats-Tsauri menceritakan kepada kami, Ma'mar menceritakan kepadaku, dari Yahya bin Abu Katsir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW melarang praktek salaf pada binatang."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if dan munkar. HR. Al Hakim (2/57) dari Abdullah bin Ismail, dan ia menilainya shahih, pendapat ini juga disetujui oleh Adz-Dzahabi. Menurutku, Ishaq bin Ibrahim adalah perawi munkar. Ia memakai sanad tsiqah untuk meriwayatkan hadits-hadits palsu. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if dan munkar. HR. Al Hakim (2/57) dari Abdullah bin Ismail, dan ia menilainya shahih, pendapat ini juga disetujui oleh Adz-Dzahabi. Menurutku, Ishaq bin Ibrahim adalah perawi munkar. Ia memakai sanad tsiqah untuk meriwayatkan hadits-hadits palsu. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3040
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if dan munkar. HR. Al Hakim (2/57) dari Abdullah bin Ismail, dan ia menilainya shahih, pendapat ini juga disetujui oleh Adz-Dzahabi. Menurutku, Ishaq bin Ibrahim adalah perawi munkar. Ia memakai sanad tsiqah untuk meriwayatkan hadits-hadits palsu.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.