Hadis Daruquthni No. 3041
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3041: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Syu'aib Al Kaisani menceritakan kepada kami, Al Khasib bin Nashih menceritakan kepada kami, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar RA, bahwa Nabi SAW melarang jual beli utang dengan utang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/57) dari Al Khashib bin Nashih, dan Al Baihaqi (5/290) dari Ali bin Muhammad Al Mishri. Menurutku, Al Khashib bin Nashih adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam periwayatan (At-Taqrib, 1/224). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/57) dari Al Khashib bin Nashih, dan Al Baihaqi (5/290) dari Ali bin Muhammad Al Mishri. Menurutku, Al Khashib bin Nashih adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam periwayatan (At-Taqrib, 1/224). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3041
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. HR. Al Hakim (2/57) dari Al Khashib bin Nashih, dan Al Baihaqi (5/290) dari Ali bin Muhammad Al Mishri. Menurutku, Al Khashib bin Nashih adalah perawi yang jujur namun ia sering melakukan kesalahan dalam periwayatan (At-Taqrib, 1/224).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.