Hadis Daruquthni No. 3042
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3042: Ali bin Muhammad menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud menceritakan kepada kami, Dzu'aib bin Imamah menceritakan kepada kami, Hamzah bin Abdul Wahid menceritakan kepada kami dari Musa bin Uqbah, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, bahwa beliau melarang jual beli Kali‘ dengan Kali‘. Para ahli bahasa mengatakan bahwa maksudnya adalah utang dengan utang.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (5/290) dan Al Hakim (2/57) dari Miqdam bin Daud. Al Baihaqi dan AdDaraquthni salah menetapkan hukum. Ia berkata, "Dia adalah Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi." Menurutku, Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi adalah perawi dha‘if. Apalagi Abdullah bin Dinar adalah seorang ahli ibadah (At-Taqrib, 2/287). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (5/290) dan Al Hakim (2/57) dari Miqdam bin Daud. Al Baihaqi dan AdDaraquthni salah menetapkan hukum. Ia berkata, "Dia adalah Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi." Menurutku, Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi adalah perawi dha‘if. Apalagi Abdullah bin Dinar adalah seorang ahli ibadah (At-Taqrib, 2/287). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3042
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (5/290) dan Al Hakim (2/57) dari Miqdam bin Daud. Al Baihaqi dan AdDaraquthni salah menetapkan hukum. Ia berkata, "Dia adalah Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi." Menurutku, Musa bin Ubaidah Ar-Ridzi adalah perawi dha‘if. Apalagi Abdullah bin Dinar adalah seorang ahli ibadah (At-Taqrib, 2/287).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.