Hadis Daruquthni No. 3045
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3045: Muhammad bin Ismail Al Farisi menceritakan kepada kami, Ubaid bin Muhammad bin Ibrahim Ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Umar bin Abu Muslim menceritakan kepadaku, Muhammad bin Mush'ab Al Qarqasa'i menceritakan kepada kami, Nafi' bin Umar menceritakan kepada kami dari Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah, dari pamannya, dari Atha‘ dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tiga hal yang semuanya adalah keji: pendapatan dari berbekam, pendapatan dari hasil perzinaan, dan pendapatan dari hasil penjualan anjing, kecuali anjing yang dilatih untuk berburu. Al Walid bin Ubaidullah adalah perawi dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (6/6) dari Al Walid bin Ubaidullah dan Al Mutsanna bin Ash-Shabah, dari Atha'. Menurutku, Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah adalah perawi dha‘if (Al Mizan, 6/15). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (6/6) dari Al Walid bin Ubaidullah dan Al Mutsanna bin Ash-Shabah, dari Atha'. Menurutku, Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah adalah perawi dha‘if (Al Mizan, 6/15). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3045
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if HR. Al Baihaqi (6/6) dari Al Walid bin Ubaidullah dan Al Mutsanna bin Ash-Shabah, dari Atha'. Menurutku, Al Walid bin Ubaidullah bin Abu Rabah adalah perawi dha‘if (Al Mizan, 6/15).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.