Hadis Daruquthni No. 3047
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3047: Ahmad bin Abdullah Al Wakil menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Ahmad bin Abu Syu'aib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Al Mutsanna, dari Atha‘ dia berkata: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tiga hal yang semuanya adalah keji: pendapatan dari hasil berbekam adalah keji, pendapatan seorang wanita pezina adalah keji, dan pendapatan dari hasil penjualan anjing adalah keji, kecuali anjing yang dilatih untuk berburu." Al Mutsanna adalah perawi dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha'if. Lihat hadits no. 3545. Al Mutsanna bin Ash-Shabah adalah perawi dha'if. Terjadi kekacauan dalam riwayatnya pada masa akhir hidupnya. Ia juga adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 1/229). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha'if. Lihat hadits no. 3545. Al Mutsanna bin Ash-Shabah adalah perawi dha'if. Terjadi kekacauan dalam riwayatnya pada masa akhir hidupnya. Ia juga adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 1/229). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3047
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha'if. Lihat hadits no. 3545. Al Mutsanna bin Ash-Shabah adalah perawi dha'if. Terjadi kekacauan dalam riwayatnya pada masa akhir hidupnya. Ia juga adalah seorang ahli ibadah {At-Taqrib, 1/229).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.