Hadis Daruquthni No. 3050

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٠٥٠: ثنا مُحَمَّدُ بْنُ الْقَاسِمِ بْنِ زَكَرِيَّا , نا أَبُو كُرَيْبٍ مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ , نا سُوَيْدُ بْنُ عَمْرٍو , عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ , عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ , عَنْ جَابِرٍ , قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ السِّنَّوْرِ وَالْكَلْبِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ». وَلَمْ يَذْكُرْ حَمَّادٌ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. هَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3050: Muhammad bin Al Qasim bin Zakaria menceritakan kepada kami, Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Ala' menceritakan kepada kami, Suwaid bin Amr menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Abu Az-Zubair, dari Jabir, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang hasil penjualan kucing dan anjing, kecuali anjing untuk berburu." Hammad tidak mengatakan bahwa hadits itu dari Nabi SAW. Hadits ini juga lebih shahih dari sebelumnya.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Tidak Diketahui
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3050
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3050

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini