Hadis Daruquthni No. 3062
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3062: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ghalib menceritakan kepada kami, Muhammad bin Uqbah As-Sadusi menceritakan kepada kami, Yunus bin Arqam Abu Arqam Al Kindi menceritakan kepada kami, Abul Jarud menceritakan kepada kami dari Habib bin Yasar, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Jika Abbas bin Abdul Muththalib melakukan transaksi mudharabah maka ia memberi syarat kepada mudharib untuk tidak membawanya menyeberangi lautan, tidak singgah di lembah, dan tidak membeli makhluk bernyawa dengan uang itu. Jika ia melanggar maka dia bertanggung jawab bila terjadi apa-apa. Ketika syarat ini dilaporkan kepada Rasulullah SAW, beliau pun menyetujuinya." Abul Jarud adalah perawi dha‘if.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Tidak Diketahui |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3062
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Tidak Diketahui
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.