Hadis Daruquthni No. 3068
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3068: Ali bin Umar bin Ahmad bin Mahdi Al Hafizh menceritakan kepada kami melalui pembacaan di hadapannya, Muhammad bin Salman Al Makki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Amir menceritakan kepada kami (h) Abu Shalih Al Ashbahani Abdurrahman bin Sa'id bin Harun menceritakan kepada kami, Abu Mas'ud Ahmad bin Al Furat menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sinan Al Auqi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Abdul Aziz bin Rafi', dari Ubaid bin Umair, dari Aisyah, Dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali karena tiga alasan, yaitu: pezina yang telah menikah, hukumannya dirajam, orang yang membunuh dengan sengaja, hukumannya dibunuh, dan orang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah dan Rasul-Nya, hukumannya dibunuh atau disalib atau diasingkan dari bumi."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4353) dan An-Nasa"i (3022) dari Ibrahim bin Thahman. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4353) dan An-Nasa"i (3022) dari Ibrahim bin Thahman. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3068
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4353) dan An-Nasa"i (3022) dari Ibrahim bin Thahman.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.