Hadis Daruquthni No. 3073

🔤 Teks Arab

سنن الدارقطني ٣٠٧٣: نا أَبُو عَلِيٍّ الْمَالِكِيُّ , نا أَبُو مُوسَى , نا أَبُو عَامِرٍ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ طَهْمَانَ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , عَنْ أَبِي مَعْمَرٍ , عَنْ مَسْرُوقٍ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: " لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: رَجُلٌ قَتَلَ فَيُقْتَلُ بِهِ , وَالثَّيِّبُ الزَّانِي , وَالْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ " , أَوْ قَالَ: «الْخَارِجُ مِنَ الْجَمَاعَةِ» مَوْقُوفٌ.

🌐 Terjemahan

Bahasa Indonesia

Sunan Daruquthni 3073: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA, dia berkata, "Darah seorang muslim dari ummat ini tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: orang yang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh, pezina yang sudah menikah, dan orang yang memisahkan dirinya dari jamaah." Atau ia berkata, "Orang yang keluar dari jamaah." Hadits ini mauquf.

📋 Perbandingan Status

Peneliti Status
Majdi bin Mansur Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf
Tidak Tersedia

🎯 Analisis Kekuatan Hadis

Status Indikator Kekuatan
Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf ⚪ Tidak Diketahui

📝 Informasi Hadis

  • Koleksi: Sunan Daruquthni
  • Nomor Hadis: 3073
  • Ditambahkan pada: 18 October 2025
  • Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf
  • **Status **: Tidak Tersedia

Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.

Hadis Daruquthni No. 3073

Penulis

HadisKu

Tanggal

18 - 10 - 2025

Bagikan Hadis ini