Hadis Daruquthni No. 3073
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3073: Abu Ali Al Maliki menceritakan kepada kami, Abu Musa menceritakan kepada kami, Abu Amir menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Thahman menceritakan kepada kami dari Manshur, dari Ibrahim, dari Abu Ma'mar, dari Masruq, dari Aisyah RA, dia berkata, "Darah seorang muslim dari ummat ini tidak halal ditumpahkan kecuali karena salah satu dari tiga alasan, yaitu: orang yang membunuh dengan sengaja, maka hukumannya dibunuh, pezina yang sudah menikah, dan orang yang memisahkan dirinya dari jamaah." Atau ia berkata, "Orang yang keluar dari jamaah." Hadits ini mauquf.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3073
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. Sedangkan haditsnya mauquf
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.