Hadis Daruquthni No. 3075
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3075: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Daud bin Rusyaid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami (h) Ibrahim bin Hammad menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Rabi'ah menceritakan kepada kami dari Yazid bin Ziyad Asy-Syami, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Cegahlah agar hukum had tidak terjadi pada kaum muslimin sebatas kemampuan kalian. Apabila kalian menemukan jalan keluar untuk seorang muslim, maka biarkanlah dirinya. Karena sesungguhnya apabila seorang imam melakukan kesalahan dalam memberikan ampunan akan lebih baik daripada ia keliru dalam menetapkan hukuman."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya sangat dha'if. HR. At-Tirmidzi (1424) dan Al Baihaqi (8/268) dari Yazid bin Abu Ziyad. Menurutku, Yazid bin Abu Ziyad Ad-Dimasyqi adalah seorang perawi matruk (At-Taqrib, 2/365). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya sangat dha'if. HR. At-Tirmidzi (1424) dan Al Baihaqi (8/268) dari Yazid bin Abu Ziyad. Menurutku, Yazid bin Abu Ziyad Ad-Dimasyqi adalah seorang perawi matruk (At-Taqrib, 2/365). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3075
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya sangat dha'if. HR. At-Tirmidzi (1424) dan Al Baihaqi (8/268) dari Yazid bin Abu Ziyad. Menurutku, Yazid bin Abu Ziyad Ad-Dimasyqi adalah seorang perawi matruk (At-Taqrib, 2/365).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.