Hadis Daruquthni No. 3078
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3078: Abu Ghailan menceritakan kepada kami, Abu Hisyam menceritakan kepada kami dari Al Hasan, dari Salamah bin Al Muhabbaq bahwa pernah seorang laki-laki yang telah meniduri anak tirinya dibawa kepada Rasulullah SAW namun beliau tidak menjatuhkan hukum had kepadanya.
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (8/240) dari beberapa jalur dari Al Hasan. |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (8/240) dari beberapa jalur dari Al Hasan. | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3078
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya dha‘if. HR. Al Baihaqi (8/240) dari beberapa jalur dari Al Hasan.
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.