Hadis Daruquthni No. 3079
🔤 Teks Arab
🌐 Terjemahan
Bahasa Indonesia
Sunan Daruquthni 3079: Ahmad bin Isa Al Khawwash menceritakan kepada kami, Abbas At-Turqufi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Al Mubarak Al Bashri menceritakan kepada kami, Shadaqah bin Khalid menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abdullah AnNadhri menceritakan kepada kami dari Zufar bin Watsimah, dari Hakim bin Hizam, dia berkata, "Rasulullah SAW melarang pelaksanaan qishash, pelaksanaan hukum had, atau melantunkan syair di dalam masjid."
📋 Perbandingan Status
| Peneliti | Status |
|---|---|
| Majdi bin Mansur | Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4490), Al Baihaqi (8/328), dan Ibnul Jauzi {Al Ilal, 1/401) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Muhajir An-Naqri. Menurutku, Zufar bin Watsimah adalah perawi maqbul (At-Taqrib, 1/261). |
| Tidak Tersedia |
🎯 Analisis Kekuatan Hadis
| Status | Indikator Kekuatan |
|---|---|
| Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4490), Al Baihaqi (8/328), dan Ibnul Jauzi {Al Ilal, 1/401) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Muhajir An-Naqri. Menurutku, Zufar bin Watsimah adalah perawi maqbul (At-Taqrib, 1/261). | ⚪ Tidak Diketahui |
📝 Informasi Hadis
- Koleksi: Sunan Daruquthni
- Nomor Hadis: 3079
- Ditambahkan pada: 18 October 2025
- Status Majdi bin Mansur: Sanadnya hasan. HR. Abu Daud (4490), Al Baihaqi (8/328), dan Ibnul Jauzi {Al Ilal, 1/401) dari Muhammad bin Abdullah bin Al Muhajir An-Naqri. Menurutku, Zufar bin Watsimah adalah perawi maqbul (At-Taqrib, 1/261).
- **Status **: Tidak Tersedia
Hadis ini telah diverifikasi secara otomatis menggunakan sistem grading ulama hadis.